nusakini.com-Lampung-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini meresmikan 10 gedung balai nikah dan manasik haji Kantor Urusan Agama (KUA) pada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.  

“Pembangunan gedung ini merupakan upaya perbaikan bagi kita bersama, agar kehidupan keagamaan dari waktu ke waktu terus kita tingkatkan dan kembangkan sesuai kehidupan sehari-hari,” kata Menag di Lampung, Jumat (29/03), saat bertemu tokoh agama sekaligus menberikan pembinaan pada ASN Kementerian Agama Provinsi Lampung. 

Tampak hadir, tokoh agama, majelis-majelis agama, Rektor UIN Lampung, Kadis yang mewakili Gubernur Lampung, dan ASN Kemenag se-Lampung. 

“Semoga gedung baru Balai Nikah dan Manasik Haji KUA ini, dapat menjadi sarana memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Menag. 

Adapun prasasti yang ditandatangani Menag 10 KUA yang diresmikan adalah KUA Kecamatan Kemiling, Teluk Betung Timur, Punduh Pidada, Adi Luwih, Air Naningan, Candi Puro, Bumi Ratu Nuban, Labuhan Meringgai, Kota Bumi Selatan, dan KUA Simpang Pematung. 

Selain balai nikah dan manasik haji, Menag Lukman juga meresmikan Asrama Siswa MAN 1 Bandar Lampung serta MAN IC Lampung Timur. 

Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Suhaili dalam laporannya menyampaikan acara dihadiri 630 peserta, terdiri dari seluruh kepala KUA Lampung, tokoh agama, dan penghulu. 

“Kemenag Lampung sudah memberikan pelayanan yang terbaik di Provinsi Lampung,” kata Suhaili. 

Disampaikan Suhaili, 10 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji ini dibangun dari dana SBSN tahun 2018 ini. Suhaili bersyukur, semua selesai dengan sempurna tidak ada aral melintang apapun. Dari 10 gedung tersebut, lanjut Suhaili, yang dinilai Kemenag dan Kemenkeu mendapat predikat terbaik. 

“Ini prestasi dapat kami raih karena penuh bimbingan Pak Menteri,” ucap Suhaili. 

Selain itu, kata Suhaili, Gubernur Lampung telah membangun aula di Asrama Haji Lampung dengan dana sebesar Rp 4,3 M, hari ini akan diserahkan kepada Kemenag. “Kiranya Pak Menteri Agama dapat secara langsung menerimanya,” tutup Suhaili.(p/ab)